Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edhy Prabowo Janji Pangkas Perizinan Perikanan Jadi 2 Hari

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjanji akan memangkas perizinan di sektor perikanan, yang saat ini mencapai 14 hari, menjadi 2 hingga 3 hari saja.

Pemangkasan regulasi ini dilakukan untuk memudahkan kegiatan para nelayan dalam menangkap ikan. “Agar ongkos mereka semakin ringan,” kata Edhy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2019.

Selama ini, kata Edhy, lamanya proses perizinan membuat biaya yang dikeluarkan oleh nelayan maupun pengusaha perikanan menjadi mahal. Sebab, mereka juga harus menyerahkan urusan izin kepada broker, yang bekerja seperti seorang calo. Padahal, praktik ini dilarang.

Di masa menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, persoalan izin ini menjadi salah satu biang keluhan para pengusaha. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan masih menerima laporan adanya persoalan izin dalam usaha perikanan budidaya dan perikanan tangkap, sekalipun proses perizinan telah dilakukan secara online.

“Intinya, lain di muka lain di lapangan,” kata Yugi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Dari laporan yang terima Yugi, kondisi ini terjadi di berbagai daerah seperti Bitung, Sulawesi Utara; Baubau, Sulawesi Tenggara, dan Muara Baru, Jakarta.

Di Bitung misalnya, proses untuk mendapatkan izin kapal dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) masih tetap susah dengan semakin banyaknya perubahan internal. Salah satunya muncul pada izin Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Undang-Undang membolehkan pemberian izin 2 WPP kepada pengusaha. Namun pada praktiknya, hanya satu WPP saja yang diberikan. 

Di Baubau, pengurusan izin di tingkat provinsi memang mudah dan cepat. Namun, waktu pengurusan di tingkat pusat bisa mencapai 6 bulan lamanya. Situasi serupa, kata Yugi, juga dialami nelayan di Muara Baru yang membutuhkan waktu perizinan hingga 7 bulan lamanya. Menurut Yugi, kondisi ini akhirnya membuat pengusaha perikanan pun hanya bisa pasrah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekalipun sistem perizinan sudah online, persoalan tidak otomatis hilang begitu saja. Nelayan yang sudah mengurus perizinan secara online, tidak tahu kapan surat perintah bayar pajak atau Surat Perintah Pembayaran (SPP) akan keluar. Kalaupun SPP keluar, nelayan juga tak tahu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) akan diperoleh.

Alur proses ini sebenarnya ditampilkan secara online di laman resmi Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, KKP. Untuk penerbitan SIUP saja, terdapat 32 proses yang harus dilalui pada kurang lebih 8 pelaksana. Mulai dari loket penerimaan atau penyerahan dokumen atau PTSP, verifikator alokasi, Kasie Analisis Lokasi, Kasie Evaluasi Relokasi Alokasi,Kasubdit Alokasi Usaha Perikanan Tangkap, Subdit Data dan Informasi, Direktur PPI, hingga Dirjen Perikanan Tangkap.

Jika sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) KKP, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIUP saja sudah mencapai 17 hari 3 jam. Namun, ini belum termasuk perizinan untuk mendapat SIPI yang mencapai 23 prosedur dengan estimasi waktu 15 hari 55 menit, dan perizinan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang mencapai 22 prosedur dengan estimasi waktu 21 hari 15 menit.

Persoalan tidak selesai di waktu perizinan saja. Yugi mengatakan perizinan yang harus diurus para nelayan atau pengusaha perikanan selama ini tidak hanya di KKP. Di KKP, ada izin menangkap ikan, di Kementerian Perhubungan ada izin kapal, dan di Kementerian Ketenagakerjaan ada izin untuk anak buah kapal. 

Edhy menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan kedua kementerian tersebut sebagai upaya mempersingkat waktu perizinan ini. Ia menyampaikan komitmen bahwa nantinya perizinan yang didapat oleh nelayan, akan sama di semua kementerian, tidak ada perbedaan. “Jadi misal kalau di KKP satu tahun, di Kemenhub juga satu tahun, sama,” ujarnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 jam lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut


Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

2 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

5 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

5 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

6 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

6 hari lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

6 hari lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

7 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

13 hari lalu

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat menggelar konferensi pers kejahatan multidimensi oleh KM MUS asal Juwana, Pati, di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku, Rabu, 17 April 2024. Dok. Humas Ditjen PSDKP KKP
Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.


Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

14 hari lalu

Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM MUS, yang ditangkap karena terbukti melakukan alih muatan ikan dari kapal asing ilegal di tengah Laut Arafura, Maluku, pada Minggu 14 April 2024. Kapal juga menyelundupkan BBM solar dan diduga melakukan perbudakan. Dok. Humas KKP
Kapal Ikan Asal Juwana Ditangkap di Laut Arafura Karena Transhipment Ilegal dan Selundupkan Solar

Kapal pengangkut ikan asal Indonesia ditangkap kerena melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.